.,
26 November 2025 14:01
Majelis hakim menunda dan menjadwalkan ulang sidang berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Nambo. Sidang yang digelar pada Selasa, 25 November ini tidak dapat merampungkan pemeriksaan seluruh terdakwa, sehingga hakim memutuskan melanjutkannya pada hari Kamis, 27 November.
Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 17 terdakwa tidak mungkin diselesaikan dalam satu hari. Oleh karena itu, Majelis Hakim sepakat melanjutkan pemeriksaan kasus untuk berkas perkara kedua pada Kamis nanti, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Penganiayaan terhadap dua korban, yaitu almarhum Prada Lucky dan Prada Richard yang selamat. Para terdakwa mengaku melakukan penganiayaan dengan berbagai cara dan menggunakan sejumlah alat. Mulai dari cambukan selang, juga kabel, hingga berbagai aksi keji yang tidak manusiawi.