.,

Hakim Putuskan Sidang Kematian Prada Lucky Dilanjut Kamis

26 November 2025 14:01

Majelis hakim menunda dan menjadwalkan ulang sidang berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Nambo. Sidang yang digelar pada Selasa, 25 November ini tidak dapat merampungkan pemeriksaan seluruh terdakwa, sehingga hakim memutuskan melanjutkannya pada hari Kamis, 27 November.

Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 17 terdakwa tidak mungkin diselesaikan dalam satu hari. Oleh karena itu, Majelis Hakim sepakat melanjutkan pemeriksaan kasus untuk berkas perkara kedua pada Kamis nanti, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) . 

Penganiayaan terhadap dua korban, yaitu almarhum Prada Lucky dan Prada Richard yang selamat. Para terdakwa mengaku melakukan penganiayaan dengan berbagai cara dan menggunakan sejumlah alat. Mulai dari cambukan selang, juga kabel, hingga berbagai aksi keji yang tidak manusiawi.

 


Keluarga almarhum Prada Lucky yang tidak dapat menahan emosi berusaha mengejar 17 terdakwa saat mereka digiring keluar ruang sidang. Keluarga marah dan kecewa atas tindakan keji para terdakwa yang berstatus sebagai senior anaknya.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten CHK Damai Chrisdianto, menyatakan target penyelesaian perkara menurut kalender yang dibuat majelis, kemungkinan diputuskan pada minggu ketiga Desember 2025. 

"Mudah-mudahan bisa capai waktu sesuai kalender, pertengahan sudah bisa diputus," ujarnya. 


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)