26 December 2025 13:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi dan pelanggaran kehutanan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana ini merupakan akumulasi hasil rampasan negara dari berbagai perkara korupsi serta penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Jaksa Agung merinci, sekitar Rp2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan yang ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda tersebut dibayarkan oleh 20 perusahaan perkebunan sawit dan tambang nikel yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal. Sementara itu, Rp4,2 triliun lainnya merupakan uang rampasan negara dari kasus korupsi, termasuk perkara ekspor minyak mentah dan importasi gula.
Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan langsung penyerahan uang sitaan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak gentar menghadapi praktik-praktik yang merugikan negara. Prabowo menyoroti adanya perilaku serakah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan.