KPK Jemput Paksa Lukas Enembe dari RSPAD

18 October 2023 11:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Lukas Enembe, meski Gubernur nonaktif Papua itu tengah dirawat di RSPAD Jakarta. Lukas dijemput pada Selasa 17 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pejemputan paksa memantik kekecewaan keluarga Lukas. Langkah KPK, menurut keluarga Lukas, sangat tidak manusiawi, apalagi waktu pembantaran yang diberikan majelis hakim sampai 19 Oktober 2023. Toh, KPK tetap menjemput paksa Lukas.

Keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Lukas. Semua risiko ada pada KPK.

Lukas dibawa paksa dari RSPAD jelang sidang vonis. Jaksa menuntut Lukas, terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua, dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Lukas bakal ditambah sesuai keputusan hakim.

Jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 kepada Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)