Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2023 16:22
Jakarta: Sidang vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023. Keluarganya berharap majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Lukas Enembe.
"(Keluarga berharap) putusan bebas karena tidak melakukan korupsi berupa gratifikasi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
Petrus mengatakan Lukas Enembe masih dalam masa pembantaran karena sakit usai jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan) beberapa waktu lalu. Kondisinya belum pulih.
Namun, keluarga Lukas berharap vonis segera dibacakan. Keinginan itu dicetuskan agar permasalahan segera selesai.
"Maunya hakim cepat bacakan putusan," ucap Petrus.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.