Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) buka suara soal pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga mengatur komposisi majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Pengadilan Tinggi Surabaya menyebut Ketua Pengadilan Negeri berhak mengatur susunan majelis hakim dalam setiap perkara.
Terkait rencana penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memeriksa salah satu pejabat PN Surabaya, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menyatakan pihaknya akan taat hukum dan bersikap kooperatif terhadap penyidik Kejagung.
Saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Agung mengungkap nama pejabat PN Surabaya berinisial R sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald Tannur. Hal itu diduga dilakukan R usai bertemu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang pertemuan keduanya diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung Zarov Ricar.
"Satu huruf itu susah ya, kalau ada dua tiga huruf mungkin saya bisa mengira. Tapi kalau satu huruf saja saya tidak bisa, takut keliru nanti jadinya malah fitnah. Silakan saja itu hak dari institusi sana kalau mau memanggil untuk dimintai keterangan Itu haknya daripada Kejaksaan Agung, tentu kami akan kooperatif dan taat hukum," kata Bambang.
Kasus Ronald Tannur hingga saat ini telah memiliki lima tersangka yaitu tiga hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Diketahui terdapat sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi tersangka lainnya, yaitu Ayah Ronald, Edward Tannur dan pejabat PN Surabaya.
Edward Tannur berdasarkan pengakuan istrinya, Meirizka Widjaja, dikatakan mengetahui rencana penyuapan kepada tiga hakim untuk menangani kasus anaknya. Meirizka menyebut Edward tidak mengetahui besaran uang karena negosiasi dilakukan secara rahasia antara pengacara Lisa Rahmat dengan Meirizka.
Diketahui hubungan anatara R dengan Lisa Rahmat adalah dirinya merupakan sosok yang dikenalkan makelar kasus
Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada Lisa Rahmat. R kemudian memberikan rekomendasi tiga nama hakim yang terpilih untuk mengadili Ronald Tannur.