27 February 2024 14:53
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut penyelidikan dugaan kecurangan pemilu lebih pas diselidik melalui hak angket di DPR. Bukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut penjelasannya, harus bisa dibedakan antara hak angket dengan perselishian hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Keduanya merupakan hal yang berbeda.
Dugaan kecurangan pemilu yang sedang banyak disorot ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang akan mempengaruhi suara dalam pemilu. Oleh sebab itu sudah sewajarnya hal tersebut menjadi ranahnya DPR untuk menyeledikinya. Terlebih DPR mempunyai fungsi pengawas pemerintah.
"MK itu perselisihan hasil hasil pemilu saja. Jadi memang tidak akan bisa membahas kebijakan-kebijakan pemerintah," ujar Bivitri, dalam program Metro Siang Metro TV, Selasa, 27 Februari 2024.
Dengan hak angket, DPR bisa memanggil siapapun untuk memberikan kesaksian di hadapan sidang DPR. Selain itu, DPR juga memiliki keleluasaan waktu untuk mengusut hingga tuntas.
Sementara waktu sidang di MK hanya dua minggu saja. Karena keterbatasan waktu, MK akan membatasi saksi dan ahli yang dipanggil.
Baca: Hak Angket Dinilai Bisa Berujung pada Pemakzulan |