Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden, 4 Jenderal Polisi Jadi Tersangka-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 7 November 2026 09:32

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Empat perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan yang terbaru, Irjen Slamet Uliandi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum sah yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyusupan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Tak hanya penyadapan ilegal, pada Oktober 2026 para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di sistem komputer. Praktik ini terkuak setelah petugas yang mengetahui kejadian tersebut melapor ke pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Skandal ini melampaui sekadar pelanggaran prosedur administrasi. Penggunaan perangkat penegak hukum negara secara melawan hukum dinilai mengancam integritas institusi serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan.  Dugaan penyadapan terhadap kepala negara memunculkan spekulasi mengenai motif dan kepentingan tertentu di balik pengumpulan informasi tersebut. Mengingat komunikasi dan rencana Presiden berimplikasi langsung terhadap pengambilan keputusan strategis nasional, kebocoran atau penyalahgunaan data semacam ini berpotensi membahayakan keamanan negara.

Proses hukum diharapkan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik didesak untuk membongkar secara menyeluruh rantai komando, mengidentifikasi pemberi perintah utama, menelusuri sumber pendanaan, serta mengurai tujuan akhir dari operasi penyadapan ilegal tersebut.  Kasus ini sekaligus menjadi ujian krusial bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian. Apabila pengawasan tidak berjalan efektif, penyalahgunaan kewenangan serupa dinilai dapat menjadi ancaman nyata bagi privasi masyarakat luas, termasuk aktivis, jurnalis, dan kelompok kritis.

Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya menjadi pertaruhan penting agar instrumen dan kewenangan negara tidak bergeser menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. (Titik Nurmalasari)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X