Isu dugaan politik uang dalam perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) terus memicu gejolak di internal organisasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri laporan dan pengembalian uang ratusan juta rupiah dari sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Gelombang penolakan terhadap praktik politik uang sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jakarta. Massa mendesak Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang juga menjabat Ketua Pelaksana Muktamar NU, untuk mundur dari kepengurusan struktural dan memberikan pertanggungjawaban atas dugaan aliran dana tersebut.
"Kami meminta Gus Ipul selaku Ketua Pelaksana Muktamar segera mempertanggungjawabkan atau mengklarifikasi adanya dugaan aliran dana perkara korupsi ATR/BPN," kata Ketua Umum P3NU, Nur Shollah, dikutip dari tayangan Metro This Week, Metro TV, Minggu, 1 November 2026.
Laporan Rois Syuriah dan Bukti Percakapan
Penyelidikan lembaga antirasuah bermula saat kuasa hukum sejumlah PCNU, Abdul Hakim, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah yang diterima seorang kiai berstatus Rois Syuriah PCNU menjelang muktamar. Penerimaan uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengkondisian pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
"Hari ini kami menyerahkan uang hasil DP (uang muka) muktamar dari salah satu Syuriah PCNU. Kami tidak sebutkan daerahnya demi menghindari intimidasi," tutur Abdul Hakim.
Laporan tersebut turut disertai barang bukti percakapan digital yang menyeret nama seorang menteri. Dari data yang dihimpun, PCNU Sekadau (Kalimantan Barat) mengembalikan uang senilai Rp40 juta, sedangkan PCNU Nias (Sumatera Utara) menyerahkan Rp250 juta.
Sikap KPK dan Ancaman Pembekuan dari PBNU
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan penerimaan dana tersebut dengan konstruksi perkara pokok korupsi layanan pertanahan di ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik telah mengamankan laporan uang dari wilayah Sumatera Utara sekitar Rp250 juta. Sementara untuk sejumlah laporan PCNU lainnya, uang tidak disita lantaran dari hasil permintaan keterangan awal belum ditemukan kaitan langsung dengan perkara penyidikan ATR/BPN.
Menanggapi laporan yang kian meluas, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bereaksi keras. Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf mendesak PCNU yang bersangkutan segera melakukan tabayun serta menyerahkan bukti konkret. Gus Ipul menegaskan
PBNU tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat.
"Jika tudingan itu hanya membual atau sekadar mencari-cari masalah, PBNU akan mengambil tindakan tegas dengan membekukan kepengurusan maupun memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Gus Ipul.