12 November 2025 11:38
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka peledakan bom di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasari dengan tindakannya yang telah melukai 96 orang.
Dalam keterangan pers yang dilakukan pada, Selasa, 11 November 2025, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka sebagai ABH ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan pelaku dalam jaringan terorisme.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imannudin, mengatakan pihaknya menemukan fakta baru setelah melakukan penyelidikan. Bahwa pelaku terdorong melakukan aksi tersebut karena rasa kesepian dan tidak memiliki teman untuk bercerita.
| Baca juga: 4 Korban Ledakan SMAN 72 Alami Tuli Mendadak |