Polisi Tetapkan Status ABH untuk Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

12 November 2025 11:38

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka peledakan bom di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasari dengan tindakannya yang telah melukai 96 orang.

Dalam keterangan pers yang dilakukan pada, Selasa, 11 November 2025, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka sebagai ABH ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan pelaku dalam jaringan terorisme.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imannudin, mengatakan pihaknya menemukan fakta baru setelah melakukan penyelidikan. Bahwa pelaku terdorong melakukan aksi tersebut karena rasa kesepian dan tidak memiliki teman untuk bercerita.

 
Baca juga:
4 Korban Ledakan SMAN 72 Alami Tuli Mendadak

Pelaku kini terjerat Pasal 80 ayat 2 Junto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan juga terkena pasal berlapis Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP.

Sebelumnya, peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi, yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah salat Jumat, pada Jumat, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan. Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.



(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)