28 May 2025 21:47
Batam: Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama empat anggota timnya dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kg, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naix menyatakan tuntutan maksimal ini diberikan karena pelanggaran berat yang dilakukan justru oleh penegak hukum. Padahal seharusnya mereka memberantas narkoba.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika,” ujar Ali Naix, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.
Selain Satria Nanda dan empat anggotanya yang dituntut hukuman mati, lima anggota lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara.
Baca: Gelapkan Barbuk Sabu, 5 Anggota Polisi Polresta Barelang Batam Ditangkap |