Usai Dapat Amnesti, Gus Nur Janji Tetap Kritis Terhadap Pemerintah

6 August 2025 23:59

Malang: Mantan narapidana kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang sebelumnya mendapatkan bebas bersyarat, Sugi Nur Raharja atau yang kerap disapa Gus Nur, secara resmi mendapatkan bebas murni hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025. Gus Nur bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pasca pembebasannya, Gus Nur langsung mendatangi Balai Pemasyarakatan Malang, Jawa Timur (Jatim). Diketahui amnesti ini berasal dari usulan rumah tahanan negara (rutan) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tempat dimana dirinya ditahan.

Salah satu kriteria yang mendasari pemberian amnesti adalah kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden. Meski kini telah menerima amnesti, Gus Nur menegaskan bahwa ia tetap akan bersikap kritis terhadap pemerintah, namun dengan pendekatan yang lebih halus.
 

Baca: Divonis 4 Tahun Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo
 


"Pemerintah itu wajib dikritik sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya. Kalau orangnya gak pernah ada masalah tapi sistemnya itu wajib dikritik," ujar Gus Nur, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kebebasan Gus Nur tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Total ada 1.178 narapidana yang mendapatkan pengampunan dari Kepala Negara.

Dalam Keputusan Presiden itu, Gus Nur mendapatkan amnesti saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta. Dalam kasusnya, Gus Nur divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada tingkat banding.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)