6 August 2025 23:59
Malang: Mantan narapidana kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang sebelumnya mendapatkan bebas bersyarat, Sugi Nur Raharja atau yang kerap disapa Gus Nur, secara resmi mendapatkan bebas murni hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025. Gus Nur bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasca pembebasannya, Gus Nur langsung mendatangi Balai Pemasyarakatan Malang, Jawa Timur (Jatim). Diketahui amnesti ini berasal dari usulan rumah tahanan negara (rutan) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tempat dimana dirinya ditahan.
Salah satu kriteria yang mendasari pemberian amnesti adalah kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden. Meski kini telah menerima amnesti, Gus Nur menegaskan bahwa ia tetap akan bersikap kritis terhadap pemerintah, namun dengan pendekatan yang lebih halus.
Baca: Divonis 4 Tahun Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo
|