6 August 2025 22:59
Jepara: Rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menuai kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) hingga Bupati Jepara Witiarso Utomo. Meskipun tawaran dari calon investor cukup menggiurkan, namun Witiarso secara tegas menolak dengan pertimbangan agama.
Witiarso memastikan tidak akan memberikan izin atas usaha pendirian peternakan babi di Jepara, Jateng. Mendengar rencana tersebut, MUI Jateng juga turut mengeluarkan fatwa haram dalam keputusan yang diterbitkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, MUI menyatakan bahwa babi merupakan hewan najis dan haram, serta tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Termasuk kepentingan ekonomi.
Penolakan juga datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara, yang menyatakan secara tegas tidak ada alasan yang membenarkan pendirian peternakan babi di wilayah Jepara.
Baca: Sidak Dinas Perdagangan Bangkalan Temukan Jajanan Mengandung Babi Berlogo Halal
|