Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai ekspor CPO. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), yang dalam kasus itu tengah menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, usai sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah orang sebagai saksi soal dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari-Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti, bahwa MS dan AR memberikan suap dan
gratifikasi kepada MAN yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakpus melalui WG, sebanyakRp60 miliar.
"Terkait dengan putusan onstlag, penyidik menemukan fakta dan alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap yang atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar. Pemberian tersebut diratifikasi diberikan melalui WG untuk pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu malam, 12 April 2025.
Suap diberikan dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.