GMHPS Tuntut MA Segera Eksekusi Putusan Pidana Pertambangan

18 September 2025 10:21

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu siang, 17 September 2025. Mereka menuntut MA untuk segera mengeksekusi sejumlah putusan pidana pertambangan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Massa aksi ini membawa spanduk mendukung penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan eksekusi putusan MA. Mereka menilai penundaan eksekusi merusak wibawa hukum dan mengikis kepercayaan publik. 
 

Baca juga: Parpol Dinilai Harus Membuka Ruang Komunikasi dengan Mahasiswa

Kasus yang dipersoalkan meliputi putusan terhadap PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan terdakwa MPL. Massa menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT SRM serta pembayaran denda miliaran rupiah sesuai dengan putusan MA.

"Hari ini kami datang di Mahkamah Agung, meminta Mahkamah Agung untuk berkolaborasi kepada lembaga-lembaga hukum lainnya dalam melakukan eksekusi perampaan aset hasil daripada tindak pidana yang dilakukan oleh Sultan Rafli Mandiri (SRM)," kata Koordinator Aksi, Andi Jurhum, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 18 September 2025.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat polisi. Para mahasiswa juga menampilkan teatrikal tentang dampak lingkungan akibat praktik tambang ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)