Candra Yuri Nuralam • 22 September 2025 20:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moriodu. Total aset yang dilaporkan oleh mantan anggota DPRD Gorontalo itu minus terus.
"Kami akan cek kesesuaian laporannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 September 2025.
Total, LHKPN Wahyudin minus dalam lima tahun menjabat sebagai legislator di Gorotalo. Aset Wahyudin tercatat minus Rp2 juta pada 2024.
Empat LHKPN tercatat saat Wahyudin menjabat sebagai angkatan DPRD Kabupaten Boalemo. Rinciannya yakni minus Rp415 juta pada 2022, minus Rp97,4 juta pada 2021, minus Rp86,9 juta pada 2020, dan minus Rp159,8 juta pada 2019.
Budi menjelaskan, pengecekan
LHKPN Wahyudin penting untuk memastikan kejujuran dokumen tersebut. Terbilang, aset yang dilaporkan ke KPK tidak boleh asal tulis.
"Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LKHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajiban saja, namun juga, harus jujur dalam pengisiannya," ucap Budi.
Pengisian LHKPN dengan jujur penting sebagai komitmen pencegahan korupsi. Menurut Budi, legislator wajib menjadi contoh baik kepada masyarakat.
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, secara resmi dipecat dari keanggotaan partai dan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Keputusan tegas ini diambil setelah sebuah video yang menampilkan dirinya
viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Wahyudin terekam sesumbar akan menyalahgunakan uang negara. "Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin," ujar Wahyudin dalam video.