Pemprov Jakarta Resmi Pangkas Pajak BBM untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

23 April 2025 22:38

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memangkas tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) dari 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi. Sementara untuk kendaraan umum dipangkas menjadi dua persen.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, sebelumnya kebijakan pajak BBM sebesar 10 persen diberlakukan selama lebih dari satu dekade. Namun selama ini penetapannya dilakukan oleh Pertamina sebagai penyedia bahan bakar nasional.
 

Baca: Dear Warga Jakarta, Beli BBM Ada Pajaknya Juga Lho!
 


Keputusan memberikan relaksasi pajak bahan bakar diambil Pemprov Jakarta menyusul kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar itu, kara Pramono, pihaknya menetapkan pajak bagi kendaraan pribadi sebesar lima persen dan dua persen bagi kendaraan umum.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam peraturan gubernur. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)