23 April 2025 22:38
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memangkas tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) dari 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi. Sementara untuk kendaraan umum dipangkas menjadi dua persen.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, sebelumnya kebijakan pajak BBM sebesar 10 persen diberlakukan selama lebih dari satu dekade. Namun selama ini penetapannya dilakukan oleh Pertamina sebagai penyedia bahan bakar nasional.
Baca: Dear Warga Jakarta, Beli BBM Ada Pajaknya Juga Lho!
|