Ilustrasi kendaraan yang hendak mengisi BBM. Foto: MI/Sumaryanto
Husen Miftahudin • 19 April 2025 15:14
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM.
Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut ulasan mengenai pengertian, tarif, hingga penghitungan Pajak BBM.
Apa itu Pajak BBM?
PBBKB atau Pajak BBM adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
Objek pajak
Objek PBBKB/Pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia (seperti SPBU atau produsen bahan bakar) kepada konsumen alias pengguna kendaraan. Penyedianya bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Subjek dan wajib pajak
- Subjek pajak: Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yakni orang yang mengisi BBM ke kendaraannya.
- Wajib pajak: Penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
Adapun, proses pemungutan PBBKB/Pajak BBM ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.
Dasar pengenaan pajak
PBBKB/Pajak BBM dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, yang menjadi acuan adalah harga pokok bahan bakar itu sendiri.
Baca juga: Besar Pajak Tambaham BBM di DKI Jakarta, Rincian Tarif dan Cara Menghitungnya |