Dear Warga Jakarta, Beli BBM Ada Pajaknya Juga Lho!

Ilustrasi kendaraan yang hendak mengisi BBM. Foto: MI/Sumaryanto

Dear Warga Jakarta, Beli BBM Ada Pajaknya Juga Lho!

Husen Miftahudin • 19 April 2025 15:14

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi baru tentang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM.

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut ulasan mengenai pengertian, tarif, hingga penghitungan Pajak BBM.

Apa itu Pajak BBM?
PBBKB atau Pajak BBM adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.

Objek pajak
Objek PBBKB/Pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia (seperti SPBU atau produsen bahan bakar) kepada konsumen alias pengguna kendaraan. Penyedianya bisa produsen, importir, atau bahkan penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Subjek dan wajib pajak
- Subjek pajak: Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yakni orang yang mengisi BBM ke kendaraannya.
- Wajib pajak: Penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.

Adapun, proses pemungutan PBBKB/Pajak BBM ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Dasar pengenaan pajak
PBBKB/Pajak BBM dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, yang menjadi acuan adalah harga pokok bahan bakar itu sendiri.
 

Baca juga: Besar Pajak Tambaham BBM di DKI Jakarta, Rincian Tarif dan Cara Menghitungnya


(Pengisian BBM pada kendaraan. Foto: dok Pertamina)

Tarif PBBKB/Pajak BBM
Tarif PBBKB/Pajak BBM di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Sementara untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal.

Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar lima persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.

Cara menghitung PBBKB/Pajak BBM
Untuk cara menghitung PBBKB/Pajak BBM, yakni: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10%). Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan menjadi Rp1.000 per liter.

Kapan pajak ini berlaku?
Pajak ini berlaku saat BBM diserahkan oleh penyedia/SPBU kepada konsumen. Jadi, begitu bahan bakar sampai di tangki kendaraan, pajaknya langsung terhitung.

Wilayah pemungutan
PBBKB/Pajak BBM hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta. Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Kebijakan seperti tarif khusus untuk kendaraan umum juga membuktikan perhatian pemerintah terhadap transportasi publik yang lebih terjangkau.

Harapannya, pajak seperti PBBKB/Pajak BBM bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)