Besar Pajak Tambaham BBM di DKI Jakarta, Rincian Tarif dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Besar Pajak Tambaham BBM di DKI Jakarta, Rincian Tarif dan Cara Menghitungnya

Riza Aslam Khaeron • 19 April 2025 12:31

Jakarta: Setiap kali membeli bahan bakar minyak (BBM), masyarakat di Jakarta turut membayar komponen pajak daerah yang disebut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi BBM, termasuk jenis seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite, hingga Solar.

Berikut merupakan besar pajak BBM yang dihitung berdasarkan ketentuan PBBKB dan PPN.
 

Tarif PBBKB dan PPN di Jakarta Berdasarkan Regulasi

Berdasarkan informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, “Dalam menentukan besaran pajak, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.” Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, untuk bahan bakar kendaraan umum, diberlakukan tarif khusus sebesar 5% atau 50% lebih rendah dibanding tarif normal.

Tarif tersebut dikenakan pada harga dasar BBM sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023, “Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN.”

Adapun PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 12%, sesuai dengan pembaruan terbaru yang mulai berlaku tahun 2025.

Baca Juga:
Mengenal PBBKB, Pajak Tambahan 10% saat Beli Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta
 

Contoh Perhitungan PBBKB dan PPN: Harga BBM di DKI Jakarta

Untuk memahami komposisi harga BBM, penting mengetahui berapa besar total pajak yang dibayarkan oleh konsumen. Jika tarif PBBKB adalah 10?n PPN 12%, maka total komponen pajak adalah 22%. Maka untuk menghitung total pajak (PPN + PBBKB) dalam harga BBM yang sudah final, digunakan rumus:

(22 ÷ 122) × harga jual

Estimasi harga BBM Pertamina wilayah DKI Jakarta per 19 April 2025:
 
Jenis Harga Jual Perhitungan Pajak
(PPN+PBBKB)
Total Pajak Harga BBM Tanpa Pajak
Pertalite Rp10.000/liter (22 ÷ 122) x Rp10.000 Rp1.803,28/liter Rp8.196,72/liter
Pertamax Rp12.950/liter (22 ÷ 122) x Rp12.950 Rp2.336,89/liter Rp10.613,11/liter
Pertamax Turbo Rp14.400/liter (22 ÷ 122) x Rp14.400

Rp2.596,72/liter

Rp11.803,28/liter
Pertamax Green 95 Rp13.900/liter (22 ÷ 122) x Rp13.900

Rp2.506,56/liter

Rp11.393,44/liter
Dexlite Rp14.550/liter (22 ÷ 122) x Rp14.550 Rp2.6250,41/liter Rp11.899,59/liter
Pertamina Dex Rp15.100/liter (22 ÷ 122) x Rp15.100 Rp2.724,59/liter Rp12.375,41/liter

Jika hanya ingin menghitung komponen PBBKB saja, maka digunakan:
(10 ÷ 122) × harga jual

Begitu juga untuk PPN saja:
(12 ÷ 122) × harga jual

Metode ini digunakan karena harga eceran BBM yang diketahui oleh masyarakat sudah termasuk PPN dan PBBKB.

PBBKB bukan sekadar pungutan, tetapi menjadi instrumen fiskal yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. 

Di sisi lain, pemberian tarif lebih rendah bagi angkutan umum mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi beban biaya operasional kendaraan umum. 

Mengetahui cara perhitungan dan tarif aktual membuat konsumen dapat lebih transparan dan kritis terhadap harga BBM yang mereka bayar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)