Mengenal PBBKB, Pajak Tambahan 10% saat Beli Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta

Pengisian BBM pada kendaraan. Foto: dok Pertamina.

Mengenal PBBKB, Pajak Tambahan 10% saat Beli Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta

Riza Aslam Khaeron • 19 April 2025 11:53

Jakarta: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Istilah ini menjadi semakin penting diketahui masyarakat seiring pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut informasi lebih lanjut.
 

Definisi, Objek dan Subjek PBBKB

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dimaksud dengan PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Sedangkan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Adapun objek pajak PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia (seperti produsen atau importir) kepada konsumen akhir atau pengguna kendaraan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia.

Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, sedangkan Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau badan penyedia bahan bakar tersebut. Pemungutan dilakukan langsung oleh penyedia kepada konsumen, dan disetorkan ke pemerintah daerah.
 

Dasar Pengenaan PBBKB

Besarnya PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023.

Nilai jual tersebut dikalikan dengan tarif PBBKB yang berlaku. Misalnya, jika tarif PBBKB adalah 10%, maka pajak yang dikenakan adalah 10?ri harga dasar bahan bakar.

PBBKB hanya dipungut di wilayah tempat bahan bakar diserahkan kepada pengguna, dalam hal ini di Provinsi DKI Jakarta.
 
Baca Juga:
Tiongkok Pangkas Harga Eceran Bensin dan Solar
 

Tarif PBBKB di DKI Jakarta

Tarif PBBKB di Jakarta telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat dengan penjelasan dari Bapenda DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 1 Februari 2024, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan sebesar 10%.

Namun, terdapat kebijakan khusus untuk sektor transportasi umum. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB hanya sebesar 50% tarif kendaraan pribadi, yaitu 5%. Kebijakan ini diambil untuk memberikan insentif kepada moda transportasi publik.

PBBKB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah yang tidak hanya berdampak pada fiskal, tetapi juga pada arah kebijakan energi dan transportasi. Dengan memahami dasar hukum, objek, subjek, serta tarifnya, masyarakat dapat lebih bijak dalam merespons kewajiban perpajakan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)