30 July 2025 20:48
Pekanbaru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membawa 19,87 kilogram (kg) narkoba jenis sabu di sebuah mal di Pekanbaru, Riau. Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp100 juta untuk jasa pengiriman sabu.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggeledah sebuah kotak kardus yang dibawa oleh seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di basement mal tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19,87 kg.
"Pelaku inisial A atau Anto dan seorang perempuan inisial Sari. Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang disaksikan security pihak mal ditemukan di dalam mobil Toyota Agya warna hitam, berisikan 20 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu yang di mana diletakkan di belakang mobil di dalam kardus," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fari, dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca: Polisi Gerebek Rumah di Bandung, Jutaan Butir Obat Keras Ditemukan
|