Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) bersama lima kementerian terkait menandatangani nota kesepahaman (MoU) rencana aksi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. PP ini telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. MoU tersebut ditandatangani di hadapan para pelajar dalam Festival Lindungi Anak di Ruang Digital yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menkomdigi
Meutya Hafid menyebut PP Tunas mengatur batasan usia anak dalam mengakses platform digital, termasuk media sosial. Tujuannya guna melindungi anak dari bahaya dan dampak negatif yang mengintai di dunia maya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, Komdigi perlu berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sembari melakukan kajian, Komdigi juga memberikan waktu kepada platform-platform untuk memperbaiki fitur serta aplikasi mereka agar lebih ramah anak.
"Kami mengkaji mengenai klasifikasi. Meskipun belum kita umumkan, kita amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespons PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak sehingga nanti ketika kita lakukan klasifikasi," kata Meutya, dikutip dari tayangan
Headline News,
Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
"Kalau memang fitur untuk remaja ini betul, kita bisa masukkan ke klasifikasi dengan risiko yang medium, bukan risiko tinggi. Jadi memang kami memberikan waktu juga kepada platform-platform untuk memperbaiki fitur fitur ataupun aplikasi-aplikasi mereka supaya lebih ramah untuk anak-anak Indonesia," tambahnya.
PP Tunas merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. PP Tunas bertujuan membantu mengantisipasi penggunaan gawai secara berlebihan oleh anak.
PP Tunas ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan informasi ihwal klasifikasi usia pada produk, layanan, dan fitur (PLF), terutama yang berpotensi digunakan anak-anak. PP Tunas juga mendorong orang tua untuk membantu anak ketika memilih PLF yang sesuai dengan usia dan kebutuhan. Arahan lain untuk orang dewasa adalah memantau penggunaan PLF oleh anak.