17 March 2025 07:49
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Ogan Komelir Ulu (OKU). Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota DPRD OKU, yang diketahui meminta jatah (pokok pikiran (pokir) Rp40 miliar demi loloskan RAPBD 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus korupsi pengatur proyek di Kabupaten OKU berawal dari pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Ketiga tersangka yang merupakan anggota DPRD diketahui meminta jatah pokir sebesar Rp40 miliar, demi mengesahkan RAPBD Kabupaten OKU 2025.
"Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar," kata Ketua KPK, Setyo Budianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Baca juga: OTT di OKU, KPK Tetapkan 6 Tersangka |