3 Anggota DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp40 Miliar Demi Loloskan RAPBD

17 March 2025 07:49

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Ogan Komelir Ulu (OKU). Tiga tersangka di antaranya merupakan anggota DPRD OKU, yang diketahui meminta jatah (pokok pikiran (pokir) Rp40 miliar demi loloskan RAPBD 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus korupsi pengatur proyek di Kabupaten OKU berawal dari pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Ketiga tersangka yang merupakan anggota DPRD diketahui meminta jatah pokir sebesar Rp40 miliar, demi mengesahkan RAPBD Kabupaten OKU 2025.

"Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar," kata Ketua KPK, Setyo Budianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
 

Baca juga: OTT di OKU, KPK Tetapkan 6 Tersangka


Ia menambahkan, jatah pokir tersebut menjadi sebuah proyek fisik dinas PUPR. Pada awalnya, nilai yang disepakati sebesar Rp40 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, nilainya turun menjadi Rp35 miliar. 

Setyo menjabarkan, nilai pokir Rp35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek, beberapa di antaranya seperti rehabilitasi rumah bupati dan wakil bupati, hingga pembangunan jembatan desa. Dari proyek tersebut, para tersangka kepala dinas PUPR memperoleh fee sebesar 2 persen, sementara tiga anggota DPRD tersangka mendapat 20 persen fee.

"Saat itu saudara NOK yang merupakan pejabat kepala dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara FSJ dan saudara ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD." jelas Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)