Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 13:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 tanah diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Luas keseluruhan lahan yang disita sampai 4,7 hektare.
"Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektare," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025. Lokasi lahan itu ada di Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset itu milik tersangka dalam perkara ini. Namun, kata Budi, berkas kepemilikannya disamarkan oleh para tersangka.
"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka saudara JS dan saudarq H, yang diterimanya dari para agen TKA," ucap Budi.
Baca juga: Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Menaker Sebut Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Serikat Pekerja |