30 August 2023 16:47
Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU), kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo menyampaikan segera menyusun eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Menurut kuasa hukum Rafael pihaknya telah mencatat sejumlah poin penting yang akan dituangkan dalam eksepsi dan akan bekerja sama dengan sejumlah ahli.
"Kami sudah mencatat beberapa poin penting, nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi pekan depan," ucap Andi Ahmad kuasa hukum Rafael Alun.
Tim kuasa hukum Rafael menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Mulanya, mereka meminta persidangan berikutnya digelar dua pekan lagi. Alasannya, untuk memaksimalkan berkas eksepsi. Namun, hakim hanya mengizinkan sepekan.
Rafael Alun sebelumnya dituntut dengan tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.