30 July 2026 10:34
SETIAP 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia sebagai pengingat bahwa perbudakan modern belum menjadi kisah masa lalu. Ia masih berlangsung di sekitar kita, menyasar mereka yang miskin, minim pendidikan, terdesak kebutuhan ekonomi, hingga tergiur janji pekerjaan bergaji tinggi. Di balik setiap angka statistik terdapat manusia yang kehilangan kebebasan, martabat, bahkan masa depannya.
Indonesia pun belum mampu keluar dari jerat kejahatan kemanusiaan tersebut. Kasus demi kasus terus bermunculan. Pada April lalu, aparat menggagalkan keberangkatan 68 calon pekerja migran di Dumai, Riau, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Sementara itu, Sumatra Utara masih menjadi provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, yakni 691 kasus dengan 1.583 korban. Dua perempuan asal Medan yang ditemukan di Pontianak sebelum diduga diberangkatkan ke Tiongkok menjadi bukti bahwa jaringan perdagangan orang bekerja lintas daerah bahkan lintas negara.
Data nasional pun tidak kalah memprihatinkan. Hingga akhir Juni 2026 tercatat 1.833 laporan tindak kekerasan terhadap orang, atau rata-rata 10 laporan setiap hari. Laporan berbasis digital kini mendominasi pencatatan kasus. Kondisi itu bukan hanya menunjukkan meningkatnya keberanian korban dan masyarakat untuk melapor, tetapi juga mengindikasikan bahwa sindikat perdagangan orang semakin memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana perekrutan dan eksploitasi.
Perdagangan orang telah berevolusi mengikuti perkembangan zaman. Jika dahulu perekrutan dilakukan secara konvensional melalui calo atau jaringan di desa-desa, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform digital. Modusnya pun semakin beragam, mulai dari tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, investasi palsu, hingga lowongan kerja fiktif yang berujung pada kerja paksa, eksploitasi seksual, penyiksaan, bahkan perdagangan organ tubuh.