Bandar Lampung: Peredaran benih sawit palsu yang merugikan petani berhasil dibongkar Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan puluhan ribu benih sawit ilegal yang dipasarkan melalui platform e-commerce.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan kemudahan transaksi digital untuk menjual benih tanpa sertifikasi dan tidak memenuhi standar mutu.
Praktik ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar, sekaligus mengancam produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional.
Sebagai langkah antisipasi, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung akan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan peredaran benih tanaman, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun perdagangan daring, guna menekan maraknya peredaran benih ilegal di Indonesia.
Sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk mengungkap jaringan pelaku serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan benih sawit palsu tersebut. (Metro TV/Andi Apriyadi)