Insan Suardi • 9 July 2026 19:43
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan investigasi besar-besaran terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto ini mencakup tata kelola batu bara pada perusahaan pelat merah yang digunakan untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dikutip dari program Breaking News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026, Tim gabungan Polri telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Fokus utama operasi ini menyasar beberapa tempat di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, termasuk sebuah kafe dan tempat penukaran uang (money changer). Selain itu, penyidik juga mendatangi sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan aset dengan nilai yang sangat fantastis. Di lokasi Sentul saja, petugas menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, total nilai barang bukti yang disita dari beberapa lokasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp476 miliar.
Penyidikan saat ini masih terus berkembang. Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparatur negara dalam skandal rasuah ini. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses pendalaman bukti-bukti yang ada.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan taktis. Masyarakat kini menanti pengumuman resmi mengenai status tersangka yang diharapkan akan segera disampaikan dalam konferensi pers mendatang.