Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo, Eks Penyidik KPK Soroti Warisan Korupsi Imbas Politik Dinasti

14 July 2026 10:06

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyoroti tajam dugaan pemerasan dan "tradisi setoran" di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yudi, praktik korupsi yang terstruktur dan lintas kepemimpinan ini merupakan akibat langsung dari buruknya regenerasi akibat politik dinasti.

"Inilah akibat terjadinya politik dinasti di dalam proses regenerasi kepala daerah di negara kita. Bukan hanya peralihan kekuasaan atau kepemimpinan, tetapi juga warisan korupsi," tegas Yudi dalam dialog Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
 


Soroti Legasi Korupsi

Yudi menilai, modus operandi yang digunakan di Sukoharjo terbilang sangat klasik dan tidak canggih. Hal ini terlihat jelas dari penggunaan kode instruksi seperti "padakno karo bapak" (samakan dengan bupati sebelumnya), yang menunjukkan adanya legasi atau warisan korupsi yang dilestarikan.

Terkait motif, Yudi membeberkan bahwa tradisi upeti ini umumnya digerakkan oleh tuntutan ekonomi politik yang sangat tinggi.

Dalam penggeledahan, KPK diketahui menyita total barang bukti senilai Rp21,2 miliar, valuta asing Rp7,5 miliar, dan 25 keping logam mulia. Menurut Yudi, jumlah fantastis tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aset itu tidak hanya dikumpulkan pada era kepemimpinan Bupati Etik.

"Saya menduga yang jumlahnya lebih besar itu dari periode yang sebelumnya, tapi kemudian disimpan di brankas. KPK pasti akan segera menindaklanjuti untuk mengembangkan kasus ini," katanya.

Nasib Kepala OPD Sebagai Penyetor

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kasus suap dan pemerasan. Hal ini berkaitan erat dengan status hukum para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan setoran.

Jika setoran diberikan atas dasar kesepakatan bersama demi melanggengkan jabatan, kata Yudi, maka Kepala OPD dapat dijerat pasal suap.

Namun, melihat konstruksi kasus di Sukoharjo, Yudi meyakini bahwa konstruksi hukumnya lebih mengarah pada pemerasan. Para ASN dan Kepala OPD diduga kuat menyetor karena berada di bawah ancaman atau rasa takut.

"Ancaman itu tidak harus secara verbal. Bisa dengan contoh; yang lain tidak memberi langsung dipindahkan, digeser, atau dimutasi ke tempat yang jauh. Menurut saya di sini pasti ada ancaman karena mereka takut, artinya Kepala OPD ini aman (dari jeratan pidana)," kata Yudi.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X