Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyelidikan ini juga akan menyeret mantan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya, yakni Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami dari tersangka Etik Suryani.
Langkah tegas ini dipertimbangkan usai tim penyidik KPK bergerak cepat menyita tumpukan aset bernilai fantastis milik tersangka. Barang bukti senilai total Rp21,2 miliar tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing (valas) senilai Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas batangan seberat masing-masing 100 gram (total 2,5 kilogram) dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar. KPK juga menemukan sejumlah rumah mewah dan kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerapan TPPU sedang dipertimbangkan secara matang demi mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Dalam gelar perkara, KPK menyoroti adanya sejumlah modus operandi yang mengarah pada unsur penyembunyian aset, seperti penggunaan
safe house hingga mengubah bentuk uang hasil kejahatan menjadi valas dan emas batangan.
"Artinya kita akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus. Kemudian ada unsur penyembunyiannya, ada safe house, lalu ada perubahan bentuk menjadi valas dan emas, itu kan sudah umum menjadi modus TPPU," jelas Ahmad Taufik dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Minggu 12 Juli 2026.
Lebih lanjut, KPK menduga tradisi pemerasan struktural terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sukoharjo ini telah berlangsung lama dan melintasi rezim. Pemerasan dengan modus menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) bupati tersebut diduga kuat sudah terjadi sejak dua periode kepemimpinan Wardoyo Wijaya, dan dilanjutkan pada masa jabatan Etik Suryani.
Modus Potong Insentif 40 Persen
KPK telah menetapkan Bupati Sukuharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan kasus pemerasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain itu, dua anak buah Etik juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko. Kemudian, Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Tersangka Etik diduga kuat memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang sejatinya merupakan hak para ASN di lingkungan BPKAD. Pemotongan ini diakomodasi melalui Richard Tri Handoko.
Selain itu, KPK juga menduga Bupati Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk menghimpun setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sukoharjo dengan menggunakan kewenangannya untuk menekan para bawahan.