Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.
Bupati Sukoharjo Kantongi Rp2,93 Miliar Hasil Pemerasan Pegawai
Gabriella Thesa Widiari • 11 July 2026 13:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) mengantongi miliaran rupiah dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah. Adapun Etik menjabat sebagai kepala daerah periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerasan yang dilakukan Etik berkedok 'setoran upah pungutan'. Praktik itu dibantu oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH).
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain itu, KPK mengungkapkan, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM), untuk mengelola setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selanjutnya, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPS setiap tahun dan pada momen pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," kata Asep.
Adapun rinciannya yaitu, di tahun 2024 sebesar Rp245 juta, tahun 2025 sebesar Rp350 juta, dan di tahun 2026 sebanyak Rp245 juta.
"Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," kata Asep.
.jpg.jpg)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Foto: Antara.
Menurut Asep, seluruh uang hasil pemerasan itu digunakan Etik untuk keperluan pribadi.
KPK kemudian menetapkan Etik dan kedua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkap Sukoharjo. Ketiganya kini di tahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.