Bedah Editorial MI: Dialog Bermartabat dengan Wakil Rakyat

28 August 2026 10:14

DEMONSTRASI menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, tidak bisa dipandang sebagai unjuk rasa belaka. Aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga legislatif yang memegang mandat untuk membentuk undang-undang.

Yang patut diapresiasi, demonstrasi kali ini berlangsung tanpa kegaduhan. Tidak ada kerusuhan yang ditakutkan publik. Ruang dialog dibuka, dan aspirasi masyarakat didengar. Perwakilan massa dapat menyampaikan tuntutan mereka kepada pimpinan DPR. Ini menjadi dialektika positif antara masyarakat dan lembaga perwakilan.

Demonstrasi kali ini membuktikan kekhawatiran akan pecah kericuhan dapat diredam ketika komunikasi dibangun secara terbuka. DPR tidak alergi terhadap kritik. Di sisi lain, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi secara tertib. 

Dalam demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan konfrontasi. Publik kini tinggal menunggu jalannya legislasi yang konkret sesuai kesepakatan.

RUU Perampasan Aset bukanlah barang baru. Pembahasannya telah berlangsung sejak 2009, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan rancangan awal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Draf pertama selesai disusun pada 2012, tetapi tidak berlanjut hingga pemerintahan SBY berakhir.

Pada era Presiden Joko Widodo, RUU tersebut kembali masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015. Pemerintah kemudian mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2020, tetapi usulan itu tidak berlanjut. Pada Mei 2023, Presiden Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden kepada DPR agar RUU tersebut segera dibahas. Namun, hingga pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024, pembahasannya belum juga tuntas.

Dengan demikian, sudah sekitar 17 tahun sejak gagasan legislasi ini mulai diajukan pada 2009, tetapi Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana korupsi. RUU ini baru kembali masuk Prolegnas prioritas pada September 2025.
 


Kini DPR memberikan janji baru. Dalam rapat paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. DPR punya waktu sekitar empat sampai lima bulan untuk menuntaskan seluruh proses tersebut. Janji itu harus dihormati sekaligus dikawal.

Publik tentu tidak ingin kembali mendengar proses pembahasan RUUA yanh sudah bertahun-tahun dilakukan ini kembali tertunda. Kehati-hatian dalam menyusun aturan memang diperlukan. Namun, kehati-hatian bukan berarti berlama-lama tanpa tenggat.

Karena itu, setelah dialog dan janji pada Kamis, 27 Agustus 2026 ini, pekerjaan sesungguhnya harus dimulai. DPR perlu menjaga jadwal pembahasan secara terbuka dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target. Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama, yakni mengawal, mengingatkan, dan mengawasi.

Kesepakatan pengesahan RUU itu paling lambat 15 Desember 2026 mesti bisa direalisasikan. Hal itu akan menjadi salah satu ukuran keseriusan dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Demonstrasi hari ini boleh berakhir. Tetapi pekerjaan memastikan tindak pidana korupsi dibuat jera lewat UU Perampasan Aset tidak boleh berhenti. Kini, saatnya DPR membuktikan bahwa suara masyarakat yang telah didengar benar-benar diterjemahkan menjadi undang-undang.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X