Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, DPR-AMPB Teken Kesepakatan Bersama

27 August 2026 17:24

Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengenai target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Penandatanganan tersebut dilakukan usai audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan AMBP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komitmen ini diteken setelah AMPB menyampaikan aspirasi terkait penguatan pemberantasan korupsi. Massa mendesak adanya kepastian hukum dan tanggung jawab moral dari para pimpinan dewan jika target pengesahan tersebut meleset.

"Tadi di dalam rapat paripurna kita sudah sampaikan, disepakati dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada 15 Desember 2026," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 27 Agustus 2026. 

Aktivis AMPB, Dani, meminta DPR membuat surat pernyataan resmi terkait kesepakatan tersebut. Ia bahkan meminta pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat.

"Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan, bahwasanya seluruh Wakil ketua DPR dan Ketua DPR siap untuk mengundurkan diri," kata Dani.

Aktivis AMPB lainnya, Botok, juga meminta batas waktu pengesahan dicantumkan secara jelas dalam berita acara audiensi. Ia meminta pimpinan DPR menunjukkan konsekuensi apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi.

"Jadi kami berharap hari ini kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor itu digedok Desember. Kami minta tanggalnya. Jadi jelas," ujarnya.

Selain RUU Perampasan Aset, AMPB menyuarakan tuntutan agar koruptor dapat dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai korupsi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

AMPB juga meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Mereka menegaskan pengesahan RUU harus dilakukan secara teliti dan tidak sekadar mengejar target.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco mengatakan DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam agenda pendapat publik. Masukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.

"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman komisi tiga dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit," ujar Dasco. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa mengajak masyarakat bersama-sama mengawal komitmen pengesahan RUU tersebut.

"Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.

Usai penandatanganan, Botok menyampaikan hasilnya kepada awak media. Dia bakal menagih janji pimpinan DPR akan mundur jika pembahasan RUU Perampasa Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026,

"Alhamdulillah, hasil audiensi menghasilkan kesepakatan RUU Perampasan Aset disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan maupun anggota DPR," ucapnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X