27 August 2026 17:24
Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengenai target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Penandatanganan tersebut dilakukan usai audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan AMBP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komitmen ini diteken setelah AMPB menyampaikan aspirasi terkait penguatan pemberantasan korupsi. Massa mendesak adanya kepastian hukum dan tanggung jawab moral dari para pimpinan dewan jika target pengesahan tersebut meleset.
"Tadi di dalam rapat paripurna kita sudah sampaikan, disepakati dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada 15 Desember 2026," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 27 Agustus 2026.
Aktivis AMPB, Dani, meminta DPR membuat surat pernyataan resmi terkait kesepakatan tersebut. Ia bahkan meminta pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat.
"Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan, bahwasanya seluruh Wakil ketua DPR dan Ketua DPR siap untuk mengundurkan diri," kata Dani.
Aktivis AMPB lainnya, Botok, juga meminta batas waktu pengesahan dicantumkan secara jelas dalam berita acara audiensi. Ia meminta pimpinan DPR menunjukkan konsekuensi apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi.
"Jadi kami berharap hari ini kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor itu digedok Desember. Kami minta tanggalnya. Jadi jelas," ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, AMPB menyuarakan tuntutan agar koruptor dapat dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai korupsi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
AMPB juga meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Mereka menegaskan pengesahan RUU harus dilakukan secara teliti dan tidak sekadar mengejar target.