Titi Anggraini Sebut Putusan MK soal Gibran Sebagai 'Jalan Tengah'

7 October 2026 01:20

Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bentuk putusan 'jalan tengah'.

Titi menjelaskan bahwa di satu sisi MK bertindak progresif dengan masuk ke dalam pokok perkara dan membuktikan secara materiel bahwa syarat pendidikan minimal SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak terpenuhi oleh Gibran saat mendaftar Pilpres. Namun di sisi lain, MK tidak mampu keluar dari kungkungan formalitas terkait legal standing dan batas waktu pengajuan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa kita sebut sebagai putusan 'jalan tengah'. Satu sisi Mahkamah membuktikan kebenaran materiel yang dipersoalkan pemohon, tapi di sisi lain Mahkamah melempar konsekuensi hukum tersebut kepada institusi lain," ujar Titi dalam dialog Breaking News, Metro TV, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
 



Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini menambahkan, lantaran MK membatasi diri dan tidak mengambil tindakan eksekusi berupa diskualifikasi, maka bola panas penegakan konstitusi kini berpindah ke lembaga legislatif.

Menurutnya, prosedur hukum yang dapat ditempuh publik dan partai politik selanjutnya adalah melalui mekanisme pengajuan pendapat atau pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

"Tinggal sekarang tantangannya ada pada DPR, apakah DPR akan menegakkan konstitusionalitas seorang pejabat publik yang berdasarkan persidangan MK terbuka terbukti secara materiel tidak memenuhi syarat. Ruang hukumnya tersedia melalui DPR," tegas Titi.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X