Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sidang sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara.
MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Sebatas Menerangkan Kehadiran Kuliah
Ihfa Firdausya • 6 October 2026 23:10
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kehadiran dalam perkuliahan tak bisa disamakan dengan memiliki ijazah lulus dari perkuliahan tersebut. Bukti terkait kepemilikan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut sekadar kehadiran perkuliahan atau certificate of attendance.
MK mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan sengketa ijazah Gibran, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga :
"Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’," ujar Arsul.
MK menyebut fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan," ucap Arsul.
.jpeg)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara.
Diketahui, MK tidak menerima gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024. MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion. "Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Lewat pertimbangannya, MK memutuskan sengketa PHPU yang dimohonkan itu bukan oleh pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024. Ini menjadikan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat Gibran. "Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.