6 October 2026 12:45
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah menyesuaikan skema pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan bagi para pekerja yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema baru ini menetapkan besaran bantuan tunai didasarkan pada tingkatan gaji penerima. Airlangga menyebut penyesuaian ini membagi penerima manfaat ke dalam tiga kategori upah.
"Angkanya disesuaikan dan berbasis pada tingkatan gaji. Jadi yang kelompok satu yang gajinya Rp2,3 juta dalam 6 bulan akan diberikan penuh sebanyak 2,3 juta. Sedangkan yang kategori dua, nominal gaji Rp2,3 sampai dengan kurang dari Rp3,6 akan mendapatkan Rp2,3 juta. Dan kelompok ketiga yang di atas itu, yang gajinya antara Rp3,8 juta, akan mendapatkan JKP sebesar 60 persen dalam enam bulan," ujar Airlangga, dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Airlangga juga menyebut pemerintah akan melanjutkan sejumlah program kerja yang dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Program tersebut mencakup program terkait pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp7 juta. Program ini akan dilanjutkan pada tahun 2027 dan diberikan kepada sekitar 7,5 juta pekerja.