Pemerintah Siapkan Skema Baru JKP 6 Bulan untuk Pekerja Terkena PHK

6 October 2026 12:45

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah menyesuaikan skema pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan bagi para pekerja yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema baru ini menetapkan besaran bantuan tunai didasarkan pada tingkatan gaji penerima. Airlangga menyebut  penyesuaian ini membagi penerima manfaat ke dalam tiga kategori upah.

"Angkanya  disesuaikan dan berbasis pada tingkatan gaji. Jadi yang kelompok satu yang gajinya Rp2,3 juta dalam 6 bulan akan diberikan penuh sebanyak 2,3 juta. Sedangkan yang kategori dua, nominal gaji Rp2,3 sampai dengan kurang dari Rp3,6 akan mendapatkan Rp2,3 juta. Dan kelompok ketiga yang di atas itu, yang gajinya antara Rp3,8 juta, akan mendapatkan JKP sebesar 60 persen dalam enam bulan," ujar Airlangga, dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyebut pemerintah akan melanjutkan sejumlah program kerja yang dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Program tersebut mencakup program terkait pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp7 juta. Program ini akan dilanjutkan pada tahun 2027 dan diberikan kepada sekitar 7,5 juta pekerja.


"PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri (Keuangan)," ujar Airlangga.

Terkait dengan potensi hilangnya penerimaan negara akibat pelebaran insentif pajak ini, Airlangga menyebut pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi kompensasi untuk menambal celah tersebut, yakni melalui optimalisasi penerimaan dari pos-pos pajak pada kuartal keempat.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X