Pengemudi Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik

Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 12:29

Jakarta: Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta hari ini. Sidang kali ini dilakukan terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.

Adapun, Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Dia diputuskan telah melakukan pelanggaran kategori berat.

"Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan dikutip Kamis, 4 September 2025.

Sidang etik ini kemungkinan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, ditayangkan secara langsung saat pembukaan sidang dan putusan etik. Pelaksanan sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.

Maka itu, sidang etik yang berlangsung dari pukul 09.00-19.40 WIB, Rabu, 3 September 2025, memutuskan bahwa Kompol Cosmas telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 4 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 

Baca juga: 
Kasus Penabrakan Affan, 5 Anggota Brimob Bersaksi untuk Bripka Rohmat

Atas sejumlah pasal itu, majelis etik memutuskan pemberian sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Sedangkan, sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang etik Cosmas dipimpin oleh komisi sidang yaitu Ketua Komisi Irjen Merdisyam, selaku Wairwasum Polri. Lalu, Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri. Ketiga, anggota komisi Kombes Heri Setiawan, selalu Kabag Binetika Rowatprof Divpropam.

Kemudian, anggota komisi Kombes Yudi Wiyono, selaku Auditor Kepolisian Madya Tingkat Tiga Itwil Lima Itwasum Polri. Selanjutnya, anggota komisi AKBP Christian Tonato, selaku Kasubdit Provos Divpropam Polri.

Di sisi lain, sidang etik Cosmas menghadirkan enam saksi yang juga terlibat kasus penabrakan Affan Kurniawan. Berikut daftarnya;

1. Bripka Rohmat, Basat Satbrimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII
2. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
6. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)

Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)