Status Sertifikat Laut di Perairan Subang Dibatalkan

1 February 2025 18:10

Status sertifikat laut di perairan Subang, Jawa Barat, dipastikan sudah dibatalkan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di perairan Subang, Jawa Barat.

Saat ini, sertifikat laut di pesisir utara Subang yang meliputi wilayah Legonkulon hingga Patimban itu sudah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.

Pj Bupati Subang Ade Afriandi mengaku sertifikat itu juga sudah dihapus dari sistem. Sementara soal pencatutan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihaknya akan memanggil pihak desa karena proses penerbitan sertifikat lahan diawali dari kantor desa.

"Sertifikat tidak harus ditarik tetapi secara sistem semua, 500 sertifikat itu sudah dibatalkan dan sudah tidak ada di dalam sistem," kata Ade. 

Pemprov Jawa Barat kini juga sedang menelusuri siapa dalang di balik pembuatan sertifikat laut di Subang yang mencatut nama sejumlah nelayan tersebut. Penelusuran perlu dilakukan agar tak ada warga yang tidak bersalah merasa dirugikan.
 

Baca juga: Warga Subang Kaget Namanya Dicatut dalam Sertifikat Laut

Sebelumnya, ramai soal kepemilikan laut di Subang, Jawa Barat. Sebanyak 307 bidang objek laut seluas 462 hektare disertifikatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2021. Diduga nama beberapa nelayan juga dicatut untuk penerbitan sertifikat tersebut. 

Kepala BPN Subang Hermawan menyebut ratusan bidang yang disertifikatkan itu dulunya merupakan daratan. Hal itu merujuk pada peta 1942. Saat pengukuran terbaru yang dilakukan pada 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan kini sudah jadi lautan akibat abrasi.

"Segala sesuatu bisa terjadi adanya tanah timbul dan sebagainya," kata Hermawan, baru-baru ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)