Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk membongkar jaringan penjualan anak yang diduga kuat beroperasi lintas wilayah. Upaya ini dilakukan menyusul terungkapnya fakta baru dalam kasus penculikan Bilqis Ramdhani, balita berusia 4 tahun.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku terlibat dalam jaringan penjualan anak di sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui adanya beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru yang terkait dengan dugaan praktik penjualan anak. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di empat provinsi, yakni Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau (Kepri). Dengan terungkapnya TKP baru ini, penyelidikan kasus kini diperluas secara regional.
"Tersangka sudah berbicara terkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP di Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri. Ini terus pendalaman," kata Djuhandhani, dikutip dari
Newsline Metro TV, Jumat, 14 November 2025.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri juga dilakukan bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pelayanan Perempuan dan Anak (
PPA PPO) serta Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri guna memperluas penyelidikan kasus yang bersifat lintas wilayah tersebut.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari tindak kejahatan perdagangan manusia. Penyelidikan mendalam terhadap jaringan ini akan terus dilakukan untuk mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat.
Polisi telah menangkap empat tersangka pelaku penculikan anak, yaitu Sy, 3, warga Makassar; MH, 29, warga Jakarta; serta pasangan kekasih MA, 42; dan SA, 26, warga Sukoharjo. Keempatnya terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Muhammad Fauzan)