Saksi pasangan calon nomor urut 2 pemilihan gubernur Jakarta Dharma-Kun menolak menandatanagani berita acara putusan rekapitulasi penghitungan suara dan rapat pleno Pilgub Jakarta hari ini. Saksi mengatakan mereka menggunakan haknya untuk tidak tanda tangan.
“Kami menolak,” kata saksi pihak Dharma-Kun.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mempertegas pernyataan saksi paslon nomor 2 itu. “Menolak maksudnya? menolak atau tidak menandatangani?,” tanya Wahyu.
Saksi menjawab tidak akan menandatangani berita acara yang dimaksud. “Kami tidak akan mendatangani,” jawabnya.
Wahyu kembali menegaskan dan menanyakan apakah data dalam berita acara cocok dengan rekapitulasi suara yang disaksikan saksi di tingkat kabupaten/kota. “Tapi datanya cocok tidak?,”
“Datanya cocok namun kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” jawabnya.
Selanjutnya, anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menyebut penolakan Tim Paslon nomor urut 1
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) atas putusan KPU Jakarta seharusnya sudah selesai melalui tindak lanjut di TINGKAT kabupaten/kota.
“Pada prinsipnya hak Pasangan calon untuk memberikan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi Namun sebagai catatan keberatan-keberatan saksi itu
kan sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota di seluruh DKI Jakarta. Tentu seyogyanya itu harus disebut selesai persoalan-persoalan tersebut di bawah,” kata Dody.
Seperti halnya sikap keberatan Tim RIDO, Paslon nomor dua
Dharma-Kun juga mengaku keberatan terhadap putusan di tingkat provinsi. Menurut Dody, hal tersebut dapat disampaikan pada rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
“Namun kalau itu masih dinyatakan kembali Kami tetap menghormati ya, termasuk dari pasangan calon nomor dua sejauh ini tidak ada keberatan dari tingkat kecamatan tingkat kabupaten/kota, tapi di tingkat provinsi tiba-tiba ada keberatan,” tuturnya.