Kilatnya Pembahasan RUU Pilkada Tuai Tanda Tanya

21 August 2024 20:23

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat menuai tanya. Sebab, revisi undang-undang mendadak dilakukan atau selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Sayangnya, berdasarkan rapat Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan Daftar Inventasris Masalah (DIM) RUU Pilkada ini tidak merujuk pada putusan MK, malah justru sebaliknya. RUU Pilkada ini cenderung melawan putusan MK.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut Baleg DPR RI memang sedang melawan putusan MK mengenai syarat Pilkada. Usia calon kepala daerah merupakan salah satu yang diubah. 

"Tentu saja melawan karena jelas di dalam putusan nomor 60 dan 70 mengenai syarat dan partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah semua diubah oleh DPR dan pemerintah," kata Feri dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 21 Agustus 2024.  

"Konsepnya itu, putusan MK yang mengubah undang-undang, bukan undang-undang yang mengubah putusan MK," tambahnya. 
 

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub-Cawagub Merujuk Putusan MA

Menurut Feri, tindakan DPR ini membuktikan bahwa pemerintah terlalu memaksakan diri soal batas usia calon kepala daerah. "Apa yang dilakukan DPR ini mudah sekali membuktikan kealfaan dan kesalahan karena memaksakan diri," ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, Panja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai sebesar 6,5-10% untuk nonparlemen. Sementara ambang batas pengajuan calon kepala daerah dari partai politik (parpol) dengan kursi di parlemen mengikuti aturan lama yakni 20-25%.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)