Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman 145 Koli Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

19 December 2024 17:35

Polrestabes Surabaya menggagalkan upaya pengiriman 145 koli rokok ilegal senilai Rp2,1 miliar. Rokok-rokok ini dikemas menggunakan mobil boks berpendingin.

Polrestabes Surabaya menggandengkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dalam operasi ini. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pamekasan dan rencananya dikirim ke Banyuwangi. 

Awalnya, tim gabungan mencegah mobil boks warna kuning yang melintas di Jembatan Suramadu. Setelah diperiksa, terdapat 145 koli rokok tanpa pita cukai dalam mobil tersebut.

"Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 145 koli (rokok). Ini sampelnya tidak semua diturunkan karena memang jumlah cukup banyak, itu adalah rokok polos tanpa pita cuka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 19 Desember 2024.
 

Baca juga: Rokok Ilegal Bakal Makin Subur Gegara Harga Jual Eceran Terus Dikerek

Tim gabungan langsung menyita barang bukti. Mereka juga mengamankan pengemudi truk berinisial HS untuk diperiksa lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku dijerat pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)