Saut Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Firli

19 December 2023 14:59

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yakin Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Firli Bahuri. Bukti yang disertakan penyidik cukup kuat.

Saut menduga bakal ada dua atau tiga dari kuasa hukum yang akan melakukan pembelaan. Baginya itu tidak seberapa efeknya. Lumrah karena merupakan bagian proses hukum.

"Itu sebenarnya hanya logika argumentasi hukum yang mereka gunakan," kata Saut, Selasa, 19 Desember 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Agenda sekarang yakni pembacaan putusan.

Putusan itu dibacakan di ruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peradilan digelar sekitar pukul 15.00 WIB, dan dibacakan oleh hakim tunggal.

Firli masih belum ditahan Polda Metro Jaya padahal hasil praperadilannya diputuskan hari ini. Di sisi lain, berkas perkara kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Polda Metro Jaya merespons pertanyaan soal kemungkinan menangkap tersangka Firli Bahuri. Hal itu menjelang pembacaan putusan praperadilan pada Selasa, 19 Desember 2023.
 
"Kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu kewenangan dan otoritas penyidik," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
 
Putu mengatakan pihaknya fokus dalam sidang praperadilan. Polda Metro sudah mengantongi banyak bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)