4 August 2024 20:39
Kejaksaan Negeri Surabaya akan ajukan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, pada hari ke-12 atau Senin 5 Agustus 2024 mendatang. Hal tersebut sesuai aturan, yakni permohonan kasasi bisa dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan.
Pengajuan kasasi pada 12 hari setelah putusan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini merupakan bagian dari strategi Kejari Surabaya untuk dapat membuat memori kasasi yang maksimal.
Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi. Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari.
Baca juga: Polisi di Bengkulu Tewas saat Tangkap Pelaku Penganiayaan |