12 August 2024 13:17
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membentuk Anti-Scam Center (ASC) untuk menindaklanjuti laporan nasabah yang terkena penipuan, khususnya secara online fraud. Anti-Scam Center (ASC) ini merupakan hasil inisiatif dari 16 kementerian dan lembaga dan mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam satuan tugas ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan Anti-Scam Center (ASC) terdiri dari banyak stakeholders. Mulai dari OJK, Pemerintah, Bank Indonesia, Kepolisian, hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca juga: OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan ITSK dan IAKD |