OJK Wajibkan Semua Bank Gabung Anti-Scam Center

12 August 2024 13:17

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membentuk Anti-Scam Center (ASC) untuk menindaklanjuti laporan nasabah yang terkena penipuan, khususnya secara online fraud. Anti-Scam Center (ASC) ini merupakan hasil inisiatif dari 16 kementerian dan lembaga dan mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam satuan tugas ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan Anti-Scam Center (ASC) terdiri dari banyak stakeholders. Mulai dari OJK, Pemerintah, Bank Indonesia, Kepolisian, hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
 

Baca juga: OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan ITSK dan IAKD

Menurut Friderica, semua stakeholder sepakat harus ada kolaborasi dan pembentukan Anti-Scam Center (ASC) untuk mencegah kerugian di masyarakat. Tujuannya menjadi forum koordinasi agar bisa cepat menepis penipuan di Indonesia.

"Jadi ini sebenarnya saya memberi background kepada teman-teman. Pada saatnya nanti kita akan launching dan di sini harapan nya bisa dikejar tadi yang sudah terlanjur keluar dari rekening orang yang kena tipu," kata Friderica.

Koordinasi antar bank sangat vital untuk melacak perpindahan uang nasabah yang menjadi korban penipuan. Diharapkan dengan satgas ini, uang nasabah bisa kembali meski ditransfer ke rekening penipu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)