Baleg DPR Mulai Bahas RUU Kementerian Negara

Medcom • 14 May 2024 22:25

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembahasan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Hari ini penjelasan dari tenaga ahli untuk membahas perubahan UU Kementerian Negara, soal keputusannya kami serahkan ke fraksi-fraksi setuju atau tidak karena ini usul inisiatif baleg. Besok akan dimulai pembahasan di tingkat panitia kerja (panja)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Supratman mengatakan panja akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Proses di panja yakni membahas perubahan UU Kementerian Negara terkait kebutuhan kementerian diserahkan ke presiden.

"Karena besok kita masih rapat Panja, kita tidak tahu sikap sikap sembilan fraksi," ucap Supratman.
 

Baca: Komisi II DPR Nilai UU Kementerian Perlu Direvisi

Baleg DPR tak menargetkan waktu tuntas pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Karena produk hukum tersebut juga membutuhkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena presiden kita hari ini presiden Jokowi. Kalau pak presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah (kementerian) itu, ya akan bisa cepat. Tapi kalau tidak, ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," jelas Supratman.

Usulan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tercantum bahwa presiden dapat menetapkan kementerian sesuai kebutuhan. Hal ini terungkap dalam rapat perdana pembahasan revisi UU tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
Salah satu yang diubah yakni pada Pasal 15. Pasal tersebut mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Pasal 10 memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Pada Revisi UU Kementerian Negara ini menghapus penjelasan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet pada putusan MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)