DPR akan Panggil BPJS Kesehatan Buntut Polemik KRIS

Medcom • 15 May 2024 18:01

 Jakarta: DPR bakal segera memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Waktu dekat. DPR bakal meminta penjelasan terkait penghapusan pelayanan kelas dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

"Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas dalam masa sidang ini di komisi terkait. Mungkin nanti komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu, 15 Mei 2024

Dasco mengatakan melalui rapat di Komisi IX itu nantinya jadi forum konsultasi agar kebijakan KRIS tak menuai polemik. Lalu, hasil konsultasi itu dilaporkan ke pimpinan DPR.

"Lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujar Dasco.
 

Baca: Kelas BPJS Dihapus, Kapan Tarif Baru Berlaku?


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Beleid tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Rumah sakit tersebut diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut, dikutip Medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)