MUI Berharap Tidak Ada Kegaduhan Usai Panji Gumilang Tersangka

2 August 2023 20:16

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap kegaduhan yang telah terjadi di masyarakat dapat berhenti.

"Sudah dua bulan lebih gaduh ya. Dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri, ya masyarakat akan bisa kembali hidup tenang ya," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, Rabu, 2 Agustus 2023.

Di satu sisi, Anwar menyesalkan sikap Panji Gumilang yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Anwar mendoakan Panji agar dikuatkan menghadapi cobaan ini dan cepat tobat.

"Saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini saja," ujar Anwar.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)