Apindo Sayangkan Wacana Cukai Pangan Olahan Tiba-Tiba Muncul

7 August 2024 19:07

Pemerintah berencana mengenakan cukai bagi pangan olahan. Meski belum dikaji lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, hal ini tetap menarik perhatian publik termasuk juga pelaku usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku terkejut atas munculnya wacana pengenaan cukai pada pangan olahan. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam diskusi mengenai wacana tersebut. 

"Saya kira ekonomi kita ini kan belum belum baik-baik amat ya, masih dalam proses yang panjang dari keterpurukan. Lalu ini ada lagi sekarang mengenai (cukai) pangan olahan ya yang tiba-tiba muncul. Kami sendiri tidak merasa untuk diajak diskusi mengenai hal ini dan saya kira teman-teman lain yang berkaitan dengan (industri) makanan dan minuman juga punya keluhan yang sama," tutur Sutrisno dalam program Newsline Metro TV, Rabu 7 Agustus 2024.
 

Baca juga: Wacana Aturan Cukai Makanan Diminta Tak Rugikan UMKM

Sutrisno berharap, pemerintah dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai aturan makanan siap saji yang bakal dikenai cukai. Terlebih, aturan tersebut bakal berdampak besar pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, Sutrisno juga mempertanyakan efektivitas aturan perihal cukai untuk pangan olahan pada usaha pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lebih lanjut. 

Diketahui, aturan perihal cukai untuk makanan dan minuman cepat saji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan pangan olahan ialah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Dijelaskan pula, pangan olahan siap saji ialah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)