Ini Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK soal Putusan Sengketa Pilpres

23 April 2024 14:59

Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin, 22 April 2024. Dalam putusannya, MK menolak putusan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud

Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan penjabat negara dalam memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran. MK juga mengatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang didalilkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dengan perolehan suara Prabowo-Gibran

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo. 

MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti di persidangan. Putusan dua perkara ini dibacakan secara berurutan. 
 

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim MK Bisa Jadi Refleksi Penguatan Lembaga Pemilu

Meski MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, ada tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion. Mereka ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut poin-poinnya:

Saldi Isra
  • Penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat memenangkan salah satu peserta pemilu
  • Keterlibatan aparat negara, pejabat negara, dan penyelenggara negara di sejumlah daerah

Enny Nurbaningsih
  • Ketidaknetralan Pj Kepala Daerah
  • Politisasi pemberian bansos selama Pilpres 2024

Arief Hidayat
  • Keberpihakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo merupakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.

Selain ketiga dissenting opinion tersebut, MK juga menyampaikan ada kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum, seperti UU Pemilu, PKPU, dan Bawaslu. Hal itu pula yang menimbulkan kebuntuan penyelenggara pemilu, khususnya penindakan pada penyelenggaraan pemilu. 

(Silvana Febriari)