23 April 2024 14:59
Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin, 22 April 2024. Dalam putusannya, MK menolak putusan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan penjabat negara dalam memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran. MK juga mengatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang didalilkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti di persidangan. Putusan dua perkara ini dibacakan secara berurutan.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim MK Bisa Jadi Refleksi Penguatan Lembaga Pemilu |