Ini Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK soal Putusan Sengketa Pilpres

23 April 2024 14:59

Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin, 22 April 2024. Dalam putusannya, MK menolak putusan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud

Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan penjabat negara dalam memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran. MK juga mengatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang didalilkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dengan perolehan suara Prabowo-Gibran

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo. 

MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti di persidangan. Putusan dua perkara ini dibacakan secara berurutan. 
 

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim MK Bisa Jadi Refleksi Penguatan Lembaga Pemilu

Meski MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, ada tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion. Mereka ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut poin-poinnya:

Saldi Isra
  • Penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat memenangkan salah satu peserta pemilu
  • Keterlibatan aparat negara, pejabat negara, dan penyelenggara negara di sejumlah daerah

Enny Nurbaningsih
  • Ketidaknetralan Pj Kepala Daerah
  • Politisasi pemberian bansos selama Pilpres 2024

Arief Hidayat
  • Keberpihakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo merupakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.

Selain ketiga dissenting opinion tersebut, MK juga menyampaikan ada kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum, seperti UU Pemilu, PKPU, dan Bawaslu. Hal itu pula yang menimbulkan kebuntuan penyelenggara pemilu, khususnya penindakan pada penyelenggaraan pemilu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)