Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 15:59
Jakarta: PDIP belum menyatakan sikap final terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Partai berlogo kepala banteng bermoncong putih itu masih mengkaji putusan tersebut secara mendalam.
"Mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Said mengatakan ada dua kajian yang difokuskan. Pertama, seringnya MK memutus uji materi terkait pemilu dan menimbulkan kebingungan putusan mana yang final serta mengikat.
"PDI perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana?" ujar Said.
Kajian kedua yaitu menyoal putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena menimbulkan perdebatan MK mengarah fungsi sebagai positif legislator.
"Kemudian yang kedua adalah, kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah putusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?" ujar Said.